Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hukum Perdata Dengan Pidana

Pengertian dan Perbedaan Hukum Perdata Dengan Pidana

Pengertian dan Perbedaan Hukum Perdata Dengan Pidana Hukum adalah mekanisme yang paling penting dalam manifestasi berdasar formasi kewenangan kelembagaan. Dari wujud penyimpangan kuasa dalam faktor ketatanegaraan, ekonomi dan warga dalam beragam langkah dan melakukan tindakan, sebagai penyambung khusus dalam hubungan sosial antara warga pada kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan langkah negara bisa menuntut aktor dalam konstitusi hukum sediakan rangka aktivitas untuk pembangunan hukum, pelindungan hak asasi manusia dan meluaskan kewenangan ketatanegaraan dan langkah perwakilan mereka yang hendak diputuskan.

Pengertian dan Perbedaan Hukum Perdata Dengan Pidana

Administratif hukum digunakan untuk mengevaluasi balik keputusan dari pemerintahan, sementara hukum internasional mengatur permasalahan di antara berdaulat negara dalam tindakan dimulai dari perdagangan lingkungan ketentuan atau tindakan militer.

Pemahaman dan Ketidaksamaan Hukum Perdata Dengan Pidana

Pemahaman Hukum Perdata dan Hukum Pidana

  • Hukum Perdata ialah beberapa aturan hukum yang mengurus perilaku setiap orang pada orang yang lain terkait dengan kedaulatan dan peran yang muncul dalam pertemanan warga atau pertemanan keluarga.
    Hukum perdata dibagi jadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata resmi. Hukum perdata material mengurus kebutuhan-kepentingan perdata tiap subyek hukum. Hukum perdata resmi mengurus seperti apakah ketentuan seorang jaga haknya jika dilanggar oleh seseorang.
  • Hukum pidana adalah formasi ketentuan-peraturan hukum yang mengurus jalinan hukum di antara orang yang satu sama orang lainnya, atau di antara subyek hukum yang satu sama subyek hukum lainnya, dengan menitik beratkan pada keperluan perorangan, di mana ketetapan dan ketentuan ditujukan dalam keperluan untuk mengurus dan batasi kehidupan manusia atau seorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau tuntutan hidupnya.

Dalam praktik, jalinan di antara subyek hukum yang satu sama yang lain ini, dikerjakan dan taat karena di suatu kesepakatan atau persetujuan yang disepakati oleh beberapa subyek hukum diartikan. Dalam jalinan dengan ancaman buat yang menyalahi, hingga secara umum ancaman pada suatu perserikatan adalah berbentuk tukar rugi.

Permintaan atau tuntutan tukar rugi ini harus ditunjukkan dibarengi alat bukti yang dalam menunjukkan jika betul terjadi rugi karena pelanggaran atau mungkin tidak dikerjakannya satu kesepakatan.

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana

  1. Hukum perdata bisa dikelompokkan diantaranya jadi:
    Hukum keluarga
    Hukum harta kekayaan
    Hukum benda
    Hukum Perserikatan
    Hukum Waris
  2. Hukum pidana Berdasar didalamnya, hukum bisa dipisah jadi 2, yakni hukum private dan hukum khalayak (C.S.T Kansil). Hukum private ialah hukum yang atur jalinan orang per-orang, dan hukum khalayak ialah hukum yang atur jalinan di antara negara dengan masyarakat negaranya.
  3. Hukum pidana sebagai sisi dari hukum khalayak. Hukum pidana terdiri jadi dua sisi, yakni hukum pidana material dan hukum pidana formal.
    Hukum Pidana Formal yakni meliputi langkah lakukan atau pengenaan pidana.
    Hukum pidana material atur mengenai penetapan tindak pidana, aktor tindak pidana, dan pidana (ancaman).

Perkara Perdata Menjadi Pidana, Apakah Memungkinkan?

Dari beberapa penjelasan di atas sudah terlihat jelas perbedaan hukum pidana dan perdata. Namun ternyata pada prakteknya, banyak muncul perkara perdata berubah menjadi pidana. Padahal sudah jelas bahwa keduanya merupakan dua kategori hukum yang berbeda. Di mana, hukum pidana dikenakan kepada seseorang yang dianggap telah menganggu kepentingan umum oleh negara. Sedangkan hukum perdata, negara hanya bertindak sebagai pengawas.

Beberapa contoh perkara hukum perdata yang pada akhirnya berubah menjadi perkara pidana merupakan kasus sengketa tanah. Terlihat jelas bahwa sengketa ini terjadi karena adanya pertikaian antara dua pihak yang sedang memperebutkan lahan (hukum perdata), namun kejadian ini sering dibawa ke ranah hukum pidana. Hal ini mungkin terjadi jika terdapat unsur pidana yang muncul saat proses sengketa tanah, misalnya terdapat pemaksaan, penganiayaan, penggelapan, penipuan, dan sebagainya.

Kasus lainnya adalah ketika terdapat perkara yang melibatkan utang. Misalnya seorang tersangka tiba-tiba harus mendekam di penjara karena dirinya telah berutang kepada seseorang. Hal ini jelas murni kasus perdata, namun bisa saja masuk ke ranah hukum pidana karena adanya penggunaan pasal yang dianggap sebagai ‘pasal karet’, di mana tersangka dapat dianggap telah melakukan penggelapan dan penipuan kepada korban. Tuduhan inilah yang  akan terus diajukan hingga utang tersebut dapat dilunasi oleh tersangka.

Contoh hukum perdata yang bisa berubah menjadi pidana

Ada beberapa contoh kasus dimana hukum perdata bisa berubah menjadi kasus pidana. misalkan kasus hutang piutang dimana pelaku melakukan wanprestasi, maka ia dianggap tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya, maka bisa dituntut ke meja hijau dan berujung masuk penjara.

Contoh : perjanjian antara kesepakatan mantan suami untuk menafkahi mantan istri dan anaknya, kesepakatan pembayaran hutang piutang, perjanjian bisnis, dll.

Ada juga kasus hukum perdata yang mengandung unsur-unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, kasus penyogokan (korupsi), penipuan, pemaksaan dengan unsur kekerasan dll. semua itu akan diproses secara hukum pidana di pengadilan.

contoh : Pemalsuan sertifikat lahan, pemalsuan dokumen perusahaan, upaya penyogokan, praktek korupsi, sengketa lahan, dll.

Nah itulah beberapa Pengertian dan Perbedaan Hukum Perdata Dengan Pidana. Semoga dengan adanya Informasi Pengertian dan Perbedaan Hukum Perdata Dengan Pidana dapat membantu ibu bapak dan ibu guru. Salam guru hebat

Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Perdata Dengan Pidana"