Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Profesional Dalam Pelayanan Keperawatan

Standar Profesional Dalam Pelayanan Keperawatan

Standar Profesional Dalam Pelayanan Keperawatan merupakan salah satu perangkat yang diperlukan oleh setiap tenaga professional, tidak terkecuali profesi keperawatan. Yang mana hal ini penting sekali untuk diketahui dan dilaksanakan demi terciptanya pemberian pelayanan asuhan keperawatan yang profesional.

Praktik Keperawatan Profesional

Praktik keperawatan profesional mengandung arti praktik yang dilakukan perawat profesional, yaitu perawat lulusan program baccalaureate keperawatan (rata-rata empat tahun pendidikan di universitas) atau lulusan pendidikan keperawatan lebih tinggi. walaupun perawat profesional mungkin mengerjakan berbagai tugas keterampian teknik, namun kemampuan dan potensinya mencerminkan ruang kingkup pengetahuan yang berdasarkan kurikulumS1 keperawatan (Kohne, dkk., 1974 dalam Priharjo, 1995).

Standar pelayanan merupakan pedoman legal bagi praktik keperawatan dan memberikan batasan minimum pelayanan keperawatan yang dapat diterima. Standar tersebut mencerminkan nilai-nilai prioritas profesi. Standar pelayanan keperawatan ditentukan dalam setiap Nurse Practice Act negara bagian oleh hukum negara bagian dan federal (tentang rumah sakit dan istitusi pelyanan kesahatan lainnya) oleh organisasi keperawatan spesialis dan profesional, dan oleh kebijakan dan prosedur yang ditentukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dimana perawat bekerja (Guido, 2006 dalam Potter dan Perry, 2009). Dalam suatu tuntutan malpraktek, standar pelayanan keperawatan mengukur tindakan keperawatan dan menentukan apakah perawat melakukan tindakan yang layak dan bijaksana seperti yang dilakukan perawat lainnya dalam situasi yang sama. Pelanggaran terhadap standar pelayanan keperawatan merupakan salah satu elemen yang harus dibuktikan dalam kasus kelalaian atau malpraktik keperawatan.

Hukum mendefinisikan standar pelayanan keperawatn yang harus dipatuhi perawat. Nurse Practice Art menentukan kebutuhan pendidikan bagi perawat, membedakan antara praktik keperawatan dan medis, dan secara umum mendefinisikan cakupan praktik keperawatan (Potter dan Perry, 2009). Keperawatan sebagai suatu profesi harus memiliki suatu landasan dan lindungan hukum yang jelas. Perawat harus mengetahui berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik keperawatan karena perawat memiliki akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakan profesional yang dilakukan. Konsep hukum tersebut biasanya berupa undang-undang, misalnya Undang-Undang Keperawatan.

Undang-Undang Praktik Keperawatan sudah lama menjadi bahan diskusi para perawat. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada Konggres Nasional keduanya di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya bahan-bahan perundang-undangan sebagai perlindungan hukum bagi tenaga keperawatan (Priharjo, 1995). Ini merupakan suatu usaha formil dari perawat-perawat Indonesia yang membutuhkan keabsahan dalam praktiknya.

Tidak adanya undang-undang perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara penuh belum dapat bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka lakukan. Tumpang tindih antara tugas dokter dan perawat masih sering terjadi dan beberapa perawat baik lulusan SPK, diploma maupun perguruan tinggi, merasa frustasi karena tidak adanya kejelasan tentang peran, fungsi, dan kewenangannya. Hal ini juga menyebabkan semua perawat dianggap sama pengetahuan dan keterampilannya tanpa memerhatikan latar belakang ilmiah yang mereka miliki.

Standar Praktik Keperawatan

Standar praktik keperawatan adalah ekpektasi/harapan harapan minimal dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan etis.

Standar praktik keperawatan juga merupakan sebuah komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktik yang dilakukan oleh anggota profesi. Sehingga dapat melindungi perawat dan masyarakat dari adanya malpraktik.

Ruang Lingkup Standar Praktik Keperawatan

Standar praktik keperawatan ini terdiri dari 2 ruang lingkup standar, yitu;

Standar Praktik Profesional, yang terdiri dari :

  • Standar I Pengkajian
  • Standar II Diagnosa Keperawatan
  • Standar III Perencanaan
  • Standar IV Pelaksanaan Tindakan (Impelementasi)
  • Standar V Evaluasi

Standar Kinerja Profesional, yang terdiri dari :

  • Standar I Jaminan Mutu
  • Standar II Pendidikan
  • Standar III Penilaian Kerja
  • Standar IV Kesejawatan (collegial)
  • Standar V Etik
  • Standar VI Kolaborasi
  • Standar VII Riset
  • Standar VIII Pemanfaatan sumber-sumber

Standar Praktik Profesional Keperawatan

Standar I : Pengkajian Keperawatan

Perawat mengumpulkan data tentang status kesehatan klien secara sistematis, menyeluruh, akurat , singkat dan berkesinambungan.

Rasional

Pengkajian keperawatan merupakan aspek penting dalam proses keperawatan yang bertujuan menetapkan data dasar tentang tingkat kesehatan klien yang digunakan untuk merumuskan masalah klien dan rencana tindakan.

Kriteria Struktur

Metode pengumpulan data yang digunakan dapat menjamin :

        a. Pengumpulan data yang sistematis dan lengkap.

        b. Diperbaharuinya data dalam pencatatan yang ada.

        c. Kemudahan memperoleh data.

        d. Terjaganya kerahasiaan.

Tatanan praktek mempunyai sistem pengumpulan data keperawatan yang merupakan bagian integral dari sistem pencatatan pengumpulan data klien

Sistem pencatatan berdasarkan proses keperawatan. Singkat, menyeluruh, akurat dan berkesinambungan.

Praktek mempunyai sistem pengumpulan data keperawatan yang menjadi bagian dari sistem pencatatan kesehatan klien.

Ditatanan praktek tersedia sistem penyimpanan data yang dapat memungkinkan diperoleh kembali bila diperlukan.

Tersedianya sarana dan lingkungan yang mendukung.

Kriteria Proses

Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, pemeriksaan fisik dan mempelajari data penunjang ( pengumpulan data penunjang diperoleh dari hasil pemeriksaan laboratorium dan uji diagnosis), serta mempelajari catatan lain.

Sumber data adalah klien, keluarga atau orang terkait, tim kesehatan, rekam medis, serta catatan lain.

Klien berpartisipasi dalam proses pengumpulan data.

Data yang dikumpulkan, difokuskan untuk mengidentifikasi :

        a. Status kesehatan klien saat ini

        b. Status kesehatan klien masa lalu

        c. Status biologis (Fisiologis)

        d. Status psikologis (Pola koping)

        e. Status social cultural

        f. Status spiritual

        g. Respon terhadap terapi

        h. Harapan terhadap tingkat kesehatan yang optimal

        i. Resiko masalah potensial

Kriteria Hasil

  1. Data dicatat dan dianalisis sesuai standar dan format yang ada.
  2. Data yang dihasilkan akurat, terkini, dan relevan sesuai kebutuhan klien.

Standar II : Diagnosis Keperawatan

Perawat menganalisis data pengkajian untuk merumuskan diagnosis keperawatan.

Rasional

Diagnosis keperawatan sebagai dasar pengembangan rencana intervensi keperawatan dalam rangka mencapai peningkatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan klien.

Kriteria Struktur

  1. Tatanan praktek memberi kesempatan ; kepada teman sejawat, klien untuk melakukan validasi diagnosis keperawatan.
  2. Adanya mekanisme pertukaran informasi tentang hasil penelitian dalam menetapkan diagnosis keperawatan yang tepat.
  3. Akses sumber-sumber dan program pengembangan profesional yang terkait.
  4. Adanya pencatatan yang sistematis tentang diagnosis klien.

Kriteria Proses

  1. Proses dianogsis terdiri dari analisis, & interpretasi data, identifikasi masalah klien dan perumusan diagnosis keperawatan.
  2. Komponen diagnosis keperawatan terdiri dari masalah (P), penyebab (E), gejala/tanda (S) atau terdiri dari masalah dengan penyebab (PE).
  3. Bekerjasama dengan klien, dekat dengan klien, petugas kesehatan lain untuk memvalidasi diagnosis keperawatan.
  4. Melakukan kaji ulang dan revisi diagnosis berdasarkan data terbaru.

Kriteria Hasil

  1. Diagnosis keperawatan divalidasi oleh klien bila memungkinkan
  2. Diagnosis keperawatan yang dibuat diterima oleh teman sejawat sebagai diagnosis yang relevan dan signifikan.
  3. Diagnosis didokumentasikan untuk memudahkan perencanaan, implementasi, evaluasi dan penelitian.

Standar III : Perencanaan Keperawatan

Perawat membuat rencana tindakan keperawatan untuk mengatasi masalah kesehatan dan meningkatkan kesehatan klien.

Rasional

Perencanaan dikembangkan berdasarkan diagnosis keperawatan.

Kriteria Struktur, tatanan praktek menyediakan :

  1. Sarana yang dibutuhkan untuk mengembangkan perencanaan.
  2. Adanya mekanisme pencatatan, sehingga dapat dikomunikasikan.

Kriteria Proses

  1. Perencanaan terdiri dari penetapan prioritas masalah, tujuan dan rencana tindakan keperawatan.
  2. Bekerja sama dengan klien dalam menyusun rencana tindakan keperawatan.
  3. perencanaan bersifat individual (sebagai individu, kelompok dan masyarakat) sesuai dengan kondisi atau kebutuhan klien.
  4. Mendokumentasikan rencana keperawatan.

Kriteria Hasil

  1. Tersusunnya suatu rencana asuhan keperawatan klien
  2. Perencanaan mencerminkan penyelesaian terhadap diagnosis keperawatan.
  3. Perencanaan tertulis dalam format yang singkat dan mudah didapat.
  4. Perencanaan menunjukkan bukti adanya revisi pencapaian tujuan.

Standar IV : Pelaksanaan Tindakan (implementasi)

Perawat mengimplementasikan tindakan yang telah diidentifikasi dalam rencana asuhan keperawatan *)

Rasional

Perawat mengimplementasikan rencana asuhan keperawatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan partisipasi klien dalam tindakan keperawatan berpengaruh pada hasil yang diharapkan.

Kriteria Struktur, tatanan praktek menyediakan :

  1. Sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan.
  2. Pola ketenagaan yang sesuai kebutuhan.
  3. Ada mekanisme untuk mengkaji dan merevisi pola ketenagaan secara periodik.
  4. Pembinaan dan peningkatan keterampilan klinis keperawatan.
  5. Sistem Konsultasi keperawatan.

Kriteria Proses

  1. Bekerjasama dengan klien dalam pelaksanaan tindakan keperawatan.
  2. Kolaborasi dengan profesi kesehatan lain untuk meningkatkan status kesehatan klien.
  3. Melakukan tindakan keperawatan untuk mengatasi masalah klien.
  4. Melakukan supervisi terhadap tenaga pelaksana keperawatan dibawah tanggungjawabnya.
  5. Menjadi koordinator pelayanan dan advokasi terhadap klien untuk mencapai tujuan kesehatan.
  6. Menginformasikan kepada klien tentang status kesehatan dan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
  7. Memberikan pendidikan pada klien & keluarga mengenai konsep & keterampilan asuhan diri serta membantu klien memodifikasi lingkungan yang digunakannya.
  8. Mengkaji ulang dan merevisi pelaksanaan tindakan keperawatan berdasarkan respon klien.

Kriteria Hasil

  1. Terdokumentasi tindakan keperawatan dan respon klien secara sistematik dan dengan mudah diperoleh kembali.
  2. Tindakan keperawatan dapat diterima klien.
  3. Ada bukti-bukti yang terukur tentang pencapaian tujuan.

Standar V : Evaluasi

  1. Perawat mengevaluasi perkembangan kesehatan klien terhadap tindakan dalam
  2. pencapaian tujuan, sesuai rencana yang telah ditetapkan dan merevisi data dasar dan perencanaan.

Rasional

Praktek keperawatan merupakan suatu proses dinamis yang mencakup berbagai perubahan data, diagnosa atau perencanaan yang telah dibuat sebelumnya. Efektivitas asuhan keperawatan tergantung pada pengkajian yang berulang-ulang.

Kriteria Struktur

  1. Tatanan praktek menyediakan : sarana dan lingkungan yang mendukung terlaksananya proses evaluasi.
  2. Adanya akses informasi yang dapat digunakan perawat dalam penyempurnaan perencanaan
  3. Adanya supervisi dan konsultasi untuk membantu perawat melakukan evaluasi secara effektif dan mengembangkan alternatif perencanaan yang tepat.

Kriteria Proses

  1. Menyusun rencanaan evaluasi hasil tindakan secara komprehensif, tepat waktu dan terus-menerus.
  2. Menggunakan data dasar dan respon klien dalam mengukur perkembangan kearah pencapaian tujuan.
  3. Memvalidasi dan menganalisis data baru dengan sejawat dan klien
  4. Bekerja sama dengan klien, keluarga untuk memodifikasi rencana asuhan keperawatan.
  5. Mendokumentasikan hasil evaluasi dan memodifikasi perencanaan.
  6. Melakukan supervisi dan konsultasi klinik.

Kriteria Hasil

  1. Diperolehnya hasil revisi data, diagnosis, rencana tindakan berdasarkan evaluasi.
  2. Klien berpartisipasi dalam proses evaluasi dan revisi rencana tindakan.
  3. Hasil evaluasi digunakan untuk mengambil keputusan
  4. Evaluasi tindakan terdokumentasikan sedemikian rupa yang menunjukan kontribusi terhadap efektifitas tindakan keperawatan dan penelitian.

Kompetensi Perawat

Kompetensi perawat mencakup pengetahuan, sikan dan keterampilan (soft dan hard skill). Kompetensi perawat terdiri dari 5 area kompetensi, yakni:

  • Praktik berdasarkan etik, legal, dan peka budaya
  • Praktik keperawatan profesional
  • Kepemimpinan dan manajemen
  • Pendidikan dan penelitian
  • Pengembangan kualitas personal dan profesional
  • Kelima area ini sebaiknya harus dipelajari oleh perawat dalam menjalankan praktiknya sehari-hari dalam memberikan asuhan keperawatan kepada klien/pasien.

AREA PRAKTIK BERDASARKAN ETIK, LEGAL, DAN PEKA BUDAYA

Lulusan perawat mampu:

  1. Memahami konsep etik, norma, agama, budaya, hak asasi manusia dalam Pelayanan Keperawatan.
  2. Menghargai perbedaan latar belakang agama, budaya, dan sosial antara Klien dengan Perawat.
  3. Memprioritaskan kepentingan Klien dalam pemberian Pelayanan Keperawatan
  4. Menjaga hak privasi Klien
  5. Menjaga rahasia Klien yang diperoleh karena hubungan terapeutik.
  6. Menjaga kesehatan diri Perawat sehingga tidak berdampak kepada Klien.
  7. Menghindari konflik kepentingan dengan Klien dalam memberikan pelayanan kesehatan.
  8. Menunjukkan sikap empati dan kepedulian (caring) dalam pemberian Pelayanan Keperawatan.
  9. Menjaga dan membangun hubungan profesional sesama Perawat dan dengan profesi lain untuk Pelayanan Keperawatan bermutu.
  10. Melindungi Klien dari pelayanan kesehatan yang tidak bermutu.
  11. Berpartisipasi aktif dalam pengembangan keprofesian untuk menjaga kualitas Pelayanan Keperawatan.
  12. Memahami ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan Keperawatan.
  13. Melakukan Praktik Keperawatan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan Keperawatan.
  14. Menunjukkan sikap sadar hukum dalam pelayanan kesehatan dan Keperawatan.
  15. Menggunakan pendekatan budaya untuk meningkatkan mutu pemberian Pelayanan Keperawatan.
  16. Mendorong kemandirian masyarakat dengan basis budaya setempat untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat.

AREA KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN

Lulusan perawat mampu:

Menerapkan konsep kepemimpinan dan manajemen dalam pengelolaan:

  1. Asuhan Keperawatan individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat.
  2. Program kesehatan komunitas untuk tujuan promosi dan pencegahan masalah kesehatan.
  3. Fasilitas kesehatan untuk menunjang Pelayanan Keperawatan.
  4. Sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan finansial untuk Pelayanan Keperawatan bermutu.
  5. Penyelenggaran Pelayanan Keperawatan personal, kolaborasi, institusional yang efektif, efisien, akuntabel dan terjangkau.
  6. Masalah-masalah kesehatan dan kebijakan Pemerintah dalam bidang kesehatan dan Keperawatan dengan perumusan masalah dan pemilihan prioritas intervensi yang efektif dan efisien.

AREA PENDIDIKAN DAN PENELITIAN

Lulusan perawat mampu:

  1. Memahami peran dan fungsi pendidik klinik (Preceptor) dalam pendidikan Keperawatan.
  2. Memahami kebutuhan pendidikan dan keterampilan klinik dalam pendidikan Keperawatan.
  3. Merancang dan melaksanakan penelitian sederhana dalam bidang Keperawatan.
  4. Menerapkan hasil penelitian untuk meningkatkan mutu Asuhan Keperawatan.

AREA PENGEMBANGAN KUALITAS PERSONAL DAN PROFESIONAL

Lulusan perawat mampu:

Menyadari kebutuhan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi Keperawatan melalui program pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang Keperawatan untuk menunjang mutu Pelayanan Keperawatan.

Posting Komentar untuk "Standar Profesional Dalam Pelayanan Keperawatan"